PPID DISNAKER SUMUT

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID Pembantu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Layanan Informasi

PPID Mengklasifikasikan informasi sesuai dengan kebutuhan data publik

Berkala

Bentuk layanan data dan informasi yang tetap dalam 1 periode untuk digunakan dalam kebutuhannya

Serta Merta

Bentuk layanan data dan informasi yang diupdate sesuai dengan kebutuhan dan periodenya

Setiap Saat

Bentuk layanan data dan inoformasi yang realtime dapat digunakan sesuai peruntukannya

Terkecualikan

Bentuk layanan dan informasi yang dikecualikan karena bersifat tidak umum dan dirahasiakan